Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa tantangan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) semakin kompleks. Teknologi baru, termasuk aset kripto dan platform daring, kini menjadi alat yang dimanfaatkan aktor kriminal untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya menyoroti maraknya aktivitas judi online yang turut memanfaatkan kripto sebagai instrumen pencucian uang. Menurut data terbaru, selama tahun 2025 berlangsung, perputaran dana dari praktik judi online di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka mencengangkan: Rp1.200 triliun. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.
“Tantangan TPPU, TPPT, dan penyalahgunaan sistem pembayaran akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi, termasuk dalam pemanfaatan aset kripto,” ujar Ivan.
Aset Kripto Digunakan Larikan Dana ke Luar Negeri
PPATK menyoroti bahwa penyalahgunaan aset kripto bukan hal baru. Salah satu modus yang teridentifikasi ialah pengalihan dana hasil judi online ke luar negeri melalui konversi kripto. Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa setidaknya Rp28 triliun dana hasil judi online telah “menguap” ke luar negeri menggunakan aset kripto.
Ivan menambahkan bahwa situasi ini turut menyebabkan keluarnya modal dari dalam negeri secara ilegal dan membahayakan stabilitas sistem keuangan nasional.
Stablecoin Digunakan dalam Perdagangan Orang
Tak hanya judi online, aset kripto juga diduga digunakan dalam tindak pidana lain, termasuk perdagangan orang. Dalam satu temuan, PPATK mencatat adanya aliran dana sebesar 295.373 USDT — bentuk stablecoin Tether USD — yang ditransaksikan melalui platform exchange kripto asing.
Kejaksaan Agung Ambil Langkah Strategis
Merespons fenomena ini, Kejaksaan Agung turut memperkuat penanganan aset kripto dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023. Pedoman ini mengatur teknis penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Dalam implementasinya, jaksa dapat menggunakan beberapa pendekatan seperti pembentukan controlled crypto wallet, pemblokiran, pemindahan, hingga konversi atau non-konversi aset digital tersebut.
Kolaborasi Jadi Kunci Penindakan
Menghadapi situasi yang semakin kompleks, PPATK menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan untuk menelusuri dan menghentikan aliran dana ilegal.
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat nilai transaksi mencurigakan yang terindikasi sebagai tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun. Angka ini menunjukkan tingginya urgensi untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Leave a Reply