Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 14.117 rekening bank yang terindikasi terkait praktik judi online (judol) hingga Maret 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, di mana 10.016 rekening berhasil ditutup.
Dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (9/5), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak buruk pada perekonomian dan stabilitas sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan enhanced due diligence dengan memverifikasi kesesuaian nomor identitas kependudukan pemilik rekening.
Peningkatan Tren Pemblokiran
Data OJK menunjukkan tren kenaikan aksi pemblokiran rekening judi slot online. Sebelumnya, pada November 2024, tercatat 8.500 rekening yang diblokir. Angka ini melonjak menjadi 8.618 rekening pada Maret 2025, sebelum akhirnya mencapai 14.117 rekening dalam periode yang sama.
Langkah OJK ini mendapat dukungan penuh dari perbankan dan otoritas terkait. Dian menegaskan, upaya pencegahan akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan instansi pemerintah guna meminimalisir dampak negatif judi online terhadap masyarakat dan sistem keuangan. (***)
Leave a Reply