Hak Anak Yatim Disimpangkan, Ini Kata Pengamat

ubercryptonews.com/ – Dugaan praktik proyek fiktif kembali mencuat di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Lampung. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Asih, yang diduga melakukan penyimpangan anggaran tahun 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan yang dipersoalkan adalah pengadaan pakaian harian klien PSAA Budi Asih. Dalam dokumen administrasi, kegiatan tersebut tercatat dan anggarannya sudah dicairkan. Namun, faktanya di lapangan tidak pernah terealisasi.

Seorang sumber internal mengungkapkan modus yang digunakan adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

“Anak-anak sudah dimintai tanda tangan untuk LPJ, tapi barangnya tidak pernah ada. Sepatu mereka sudah rusak. Tidak habis pikir, kok ada yang tega makan uang anak yatim,” ujar sumber tersebut, Selasa (26/08/2025).

Jika ditanya ke anak-anak saat ini, lanjut dia, bisa saja anak-mengaku sudah diberi fasilitas. Tapi, menurutnya, itu fasilitas ditahun 2025 bukan di tahun 2024. Karena yang tidak jadi mainan justru di tahun 2024.

“Ya, kalau ditanya sekrang ya sudah dibagi semua tapi anggaran 2025,” tuturnya.

Selain itu, seorang pegawai mengaku kecewa karena tunjangan kinerja yang ia hibahkan untuk anak yatim, justru diklaim sebagai anggaran rutin dari APBD oleh Kabag TU PSAA Budi Asih, Elin Herlina.

“Ini jelas tidak benar,” tegasnya.

Akademisi: Perlu Klarifikasi dan Penegakan Hukum

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara, menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“UPTD PSAA Budi Asih harus memberikan klarifikasi resmi. Jika dibiarkan, hal ini bisa mengikis kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

“Jangan sampai kebocoran anggaran ini berdampak pada program yang tidak efektif dan tidak efisien,” tambahnya.

Akademisi Unila lainnya, Iwan Satriawan, menjelaskan bahwa Pemda memang memiliki anggaran pasti dan tidak pasti. Namun, penggunaannya tetap harus wajar dan sesuai aturan.

“Jika ada praktik penyalahgunaan atau abuse of power, harus diteliti lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Bila terbukti, ada dua jalur yang bisa ditempuh: penal (persidangan) atau non-penal (kekeluargaan),” jelasnya.

Pengawasan Harus Diperkuat

Pengamat Kebijakan Publik Unila, Dedi Hermawan, menegaskan seluruh kegiatan yang menggunakan dana APBD wajib dipertanggungjawabkan.

“Dari sisi kepatuhan aturan, administrasi, hingga substansi program harus jelas. Karena itu, lembaga pengawasan seperti DPRD, Inspektorat, dan BPK harus menjalankan fungsinya secara maksimal,” tegasnya.

Dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kadis Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi menepis isu tersebut dan meminta agar tidak dibesar-besarkan.

“Tidak benar isu itu, silahkan cek ke lokasi. Tanyakan langsung dengan anak-anak di panti,” tegasnya. (san/red)

Latest articles

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here